Shalat Dengan Ber-Sutrah
Apa sih Sutrah itu? Apa hukumnya? Perlukah makmum ber- sutrah ? Boleh ngga sih lewat di depan orang yang sedang shalat? Terus, kalau “buang angin” ditengah shaf, boleh melintasi orang yang shalat dibelakangnya tidak? Yuk mari kita bahas satu-persatu. Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi. Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berada tegak di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya ( Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah , 3/176-177). Yang bisa menjadi sutrah ialah : anak panah, hewan tunggangan, tiang, dinding, pohon, tongkat yang ditancapkan, benda apapun yang meninggi, orang lain. Sedangkan yang tidak diperbolehkan menajdi sutrah ialah : garis, mushaf Al Quran, benda yang menyerupai berhala, benda yang mengganggu kekhusyukan shalat. Para ulama berbeda pandangan mengenai huk